Sabtu, 26 Mei 2012

STRUKTUR LEMBAGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA


MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Majelis permusyawaratan ( MPR ) merupakan lembaga Negara dalam ketatanegaraan Republik lndonesia, yg terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggotadewan perwakilan rakyat. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada anggota MPR yg baru mengucapakan janji atau sumpah.
     Tugas dan wewenang, hak Tugas  MPR antara lain :
Mengubah dan menetapkan undang-undang Dasar 1945
Melantik presiden dan wakil presiden yg secara sah dipilih dalam pemilihan umum.
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi untuk mengganti atau memberhentikan presiden atau wakil prresiden dalam masa jabatannya.
Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Memilih wakil presiden dari 2 orang yg diajukan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden.
Memilih presiden dan wapres apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.                    
Majelis permusyawaratan Rakyat juga memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ( LEGISLATIF )
Merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaaan membentuk undang undag. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yg dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada anggota DPR yg baru mengucapkan sumapah/janji.

Tugas dan wewenang DPR antara lain :
Membentuk undang undang yg dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Membahasa dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah  penggantu UU.
Menerima dan membahas usulan RUU yg di ajukan DPD yg berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan.
Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
Memilih anggota badan pemeriksa keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Membahas dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan Negara yg di sampaikan oleh badan pemeriksa keuangana.
Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisisal.
Memberikan persetujuan calon Hakim Agung yg di usulkan KY untuk ditetapkan menjadi Hakim Agung oleh presiden.
Memilih tiga orang calon anggota Hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan.
Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta Negara lain dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesty dan abolisi.
Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat.

DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Merupakan lembaga Negara dalam system ketatanegaraan republic Indonesia yg merupakan wakil-wakil propinsi dan dipilih melalui pemilihan umum.
Fungsi DPD yaitu :
Pengajuan usul, ikut dlam pembahasan dan member pertimbangan yg berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.
Tugas dan wewenang DPD antara lain :
Mengajukan kepada DPR rancangan UU yg berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yg berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU itu.
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU yg berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan Negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU ygberkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memilik hak menyampaikan usul dan pendapat,    membela diri, hak imunitas, serta haj protokoler.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ( EKSEKUTIF )
wewenang, kewajiban dan presiden antara lain :
Memegang kekuasan pemerintah menurut UUD.
Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,laut, dan Angkatan Udara.
Mengajukan rancangan UU kepda DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU
Menetapkan peraturan pemerintah
Mengangkat dan memberhentikan mentri mentri
Menyatakan perang, membuat perdamian, dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR.
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR Menyatakan keadaan bahaya
Mengangkat duta dan konsul dalam mengangkat duta, presiden memerhatikian pertimbangan DPR
Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Memberi grasi, rehabilitas,dengan memperhatikan pertimbangan Mahkama Agung.
Memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Memb eri gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya yg di atur dengan UU
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yg dipilih DPR dengan memperhatiakan pertimbangan DPD
Menetapakan Hakim Agung dari calon yg diusulkan oleh komisi yudisial dan Mahkamah Agung
Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR.

MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung memiliki 5 fungsi pokok yaitu peradilan, pengawasan, mengatur, nasihat dan administrative.
Fungsi Peradilan
Sebagai pengadilan tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hokum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar UU diseluruh wilayah Republik Indonesia diterapkan secara adil.
MA, berwewenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. Semua sengketa tentang kewenangan mengadili terdapat pada pasal 28, 29 ,30, 31, 32, 33, 34 Undang undang MA no.14 tahun !985. semua sengketa yg timbul karena perampasan kapal asin g ada muatannya oleh kapal perang. Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan peraturan yg berlaku pasa 33, 78 Undang undag.
Erat kaitannya dengan  fungsi peradilan ialah hak uji materi yaitu wewenang menguji atau menilai secara materi peraturan perundang undangan dbawah UU tentang hal apakakah suatu peraturan ditinjau pasal 31 UU no.14 tahun 1985.
Fungsi Pengawasan
MA, melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan     di semua lingkungan dengan tujuan agar peradilan dilakukan pengadilan pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar, sederhana, cepat, biaya ringan tanpa mengurangi kebebasab hakim.
Melakukan pengawasan terhadap tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan. Tugas para hakim meminta keterangan tentang hal hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta member peringatan, teguran tanpa mengurangi kebebasan hakim, menyangkut peadilan terdapat pada pasal 36  UU MA no.14 tahun 1985.
Fungsi Nasehat 
MA, memberikan nasehat kepada presiden dan wakil presiden selaku kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
MA, berwenang meminta keterangan dari dan member petunjuk kepada pengadila disemua lingkungan peradilan ketentuan pokok kekuasaan kehakiman pada pasal 38 no 14 tahun 1985.
Fungsi Administratif
Peradilan umum, agama, militer, tata usaha Negara. Tedapat apda pasal 10 ayat 1 Undang undang no.14 tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan financial sampai saat ini berada di bawah MA.
MA, berwenang mengatur tugas dan tanggung jawab semua organisasi dan tata kerja kepaniteran pangadilan.

MAHKAMAH KONSTITUSI
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi antara lain :
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusan bersifat final.
Menguji undang undang terhadap UUD
Memutuskan sengketa wewenang lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
Memutuskan pembubaran parpol
Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
Memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945.

KOMISI  YUDISIAL
Komisi yudisial adalah lembaga yg dibentuk berdasarkan  UU no 22 tahun 2004 yg berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Tugas dan wewenang komisi yudisial antara lain :
Mengusulkan calon hakim agung kepada dewan perwakilan rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
Mengawasi perilaku hakim

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
                Merupakan lembaga Negara yg bebas dan mandiri dan memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, kemudian hasil pemeriksanaan keuangan negar diserahkan kepada DPR, DPD , DPRD. Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbnagan dewan perwakilan daerah dan diresmikan oleh presiden.
Permusan dan pengevaluasian rencana aksi pusdiklat dengan mengidentifikasi indicator kinerja BPK
Perumusan rencana kegiatan
Pelaksanaan hubungan kerja
Pelaksanaan kegiatan lain
Pelaporan hasil kegiatannya secara  berkala

KPK
Fungsi KPK antara lain :
 Koordinasi engan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
 Supervisi terhadap instansi yg berwewenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuturan.
MElakukan tindakan pencegahan tindakan pidana korupsi
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan  pemerintah Negara wewenang KPK.
Wewenang KPK antara lain :
Mengkoordinasikan penyelidikan penyidikan .
Menetapkan system pelapisan dalam kegiatan pemberantasan.
Meminta informasi.
Melaksanakan pertemuan.
Meminta laporan instansi.



HAM
Fungsi komnas HAM antara lain :
Melaksanakan pengkajian.
Melaksanakan penelitian.
Penyuluhan.
Pemantauan.
Mediasi hak asasi siatas yg berhak.





Pengembangan kepribadian


1.       Apa yang dimaksud dengan konsep diri ?
Jawab   : Konsep diri adalah perasaan seseorang tentang dirinya sebagai pribadi yang utuh dengan karakteristik yang unik, sehingga dia akan mudah dikenali sebagai sosok yang mempunyai ciri khas tersendiri.
2.       Apa yang dimaksud dengan sikap jiwa ?
Jawab   : Sikap jiwa ialah arah daripada energy psikis umum atau libido yang menjelma dalam bentuk orientasi manusia terhadap dunianya,
3.       Jelaskan pengertian dari daerah pribadi terbuka dan daerah pribadi tersembunyi menurut johari windows !
Jawab   : a) daerah pribadi terbuka, merupakan daerah/jendela “saya tahu dan orang lain tahu” yaitu orang mengenal dirinya sendiri dan orang lain. Daerah ini merupakan daerah ideal yang mencerminkan kepribadian seseorang yang mau memberi dan menerima saran dan kritik dari orang lain.
b) Daerah pribadi tersembunyi, merupakan daerah “saya tahu dan orang lain tidak tahu” sehingga daerah ini disebut daerah tersembunyi. Dengan kata lain, dalam situasi ini orang mengenal dirinya sendiri tetapi diri orang yang bersangkutan tidak dikenal oleh orang lain.
4.       Berikan contoh dari daerah pribadi tidak dikenal ?
Jawab   : Seseorang tidak akan tahu apa yang akan dilakukan jika terjadi tabrakan, demikian dengan orang lain.
5.       Sebutkan dan jelaskan empat fungsi pokok dari fungsi jiwa menurut jung !
Jawab   : 1) Rasional : a) Pikiran : Bekerja dengan penilaian pikiran menilai atas benar dan
Salah.
b) Perasaan : Menilai atas dasar menyenangkan dan tak menyenangkan
2) Irrasional :a) Pendirian merupakan pengamatan dengan sadar indriah.
b) Intuisi mendapatkan pengamatan secara tak sadar naluriah.
6.       Jelaskan pengertian kepribadian !
Jawab   : Kepribadian adalah sesuatu yang memberi tata tertib dan keharmonisan terhadap segala macam tingkah laku berbeda-beda yang dilakukan oleh individu.
7.       Apa itu teori ?
Jawab   : Teori adalah hipotesa yang belum terbukti atau spekulasi tentang kenyataan yang belum diketahui secara pasti.
8.       Berikan contoh yang mendorong seseorang untuk melakukansuatu tindakan !
Jawab   : Contohnya kita ingin mendapatkan nilai A untuk mata kuliah “pemasaran” , maka kita akan belajar dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dosen.
9.       Sebutkan dan jelaskan kemampuan jiwa menurut tetens dan kant !
Jawab   : a) Kognisi, yang berhubungan dengan pengenalan
b) Emosi, yang berhubungan dengan perasaan.
c) Konasi, yang berhubungan dengan motif.
10.   Jelaskan pengertian dari persepsi !
Jawab   : Persepsi merupakan suatu proses yang didahului oleh proese penginderaan, yaitu merupakan proses diterimanya stimulus oleh individu melalui alat indera.


11.   Apakah yang dimaksud dengan perasaan (feeling) menurut chaplin 1972 ?
Jawab   : Perasaan adalah keadaan individu sebagai akibat dari persepsi sebagai akibat stimulus baik eksternal maupun internal.
12.   Sebutkan dan jelaskan fase-fase perkembangan !
Jawab   : a) Fase keseluruhan tanpa diferensiasi
Individu berbuat terlebih-lebih sebagai keseluruhan terhadap keseluruhan situasi. Hal ini dapat disaksikan pada bayi.
b) Fase diferensiasi
Fungsi-fungsi khusus mengalami deferensiasi dan muncul dari keseluruhan.
c) Fase integrasi
Fungsi-fungsi yang sudah mengalami deferensiasi itu diintegrasikan dalam suatu                   unitas yang berkordinasi dan terorganisasi.
13.   Jelaskan pengertian proses kanalisasi !
Jawab   : Kanalisasi adalah proses yang memberi jalan tersalurnya motif atau konsentrasi energi dalam tingkah laku.
14.   Sebutkan empat faktor kekuatan suatu kanalisasi !
Jawab   : 1) Kekuatan kebutuhan, yaitu konsentrasi dalam jaringan
2) Intensitas kepuasan, yaitu besarnya perubahan tegangan
3) Taraf atau fase perkembangan tertentu
4) Frekuensi kepuasan
15.   Jelaskan gangguan pada fungsi psikologis menurut Bucknill dan Tuke !
Jawab   : Bucknill dan Tuke membedakan antara gangguan intelek dan gangguan afektif (Emosi) yang selanjutnya dibagi menjadi : Gangguan afektif moral dan afektif animal.
16.   Berikan contoh gangguan atas gangguan fungsi sensorik, fungsi motorik, dan ide menurut Tuke !
Jawab   : a) Contoh gangguan fungsi sensorik adalah terjadinya halusinasi.
b) Contoh gangguan fungsi motorik adalah terjadinya kelumpuhan.
c) Contoh gangguan fungsi ide adalah demensia.
17.   Sebutkan dan jelaskan definisi-definisi gangguan kepribadian !
Jawab   : a) Secara Trait/sifat : Kepribadian yang berhubungan dengan kondisi distress personal, sehingga mengakibatkan disfungsi psikologis.
b) Secara perilaku : Pola perilaku yang maladaptive dan kaku, sehingga mengakibatkan disfungsi sosial.
18.   Sebutkan dan jelaskan 3 sifat dasar tipe kepribadian heymans !
Jawab   : 1) Emosionalitas ( dari kant dan wundt) artinya banyak sedikitnya seseorang dipengaruhi oleh kehidupan perasaannya.
2) Aktivitas (dari kant) yaitu banyak sedikitnya seseorang menyatakan isi jiwanya berbentuk perbuatan.
3) Fungsi sekunder artinya kuat dan tidaknya menyimpan kesan-kesan dalam jiwanya.
19.   Sebutkan pendekatan penanganan atau metode terapi psikodinamika !
Jawab   : 1) Membantu memahami akan masalah pada saat masa kanak-kanak.
2) Belajar cara yang lebih efektif dalam bersosialisasi.
20.   Sebutkan tipe kepribadian sifat sanguinitikus menurut heymans !
Jawab   : a) Aktifitas : Selalu rajin dan sibuk, segera mulai dan mengerjaka pekerjaan.
b) Tingkah laku : Resolut, tegas, kaya improfisasi.
c) Kurang altruitis, penuh perhitungan, diplomatis.
d) Tidak idealistis, oportunis.