MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Majelis
permusyawaratan ( MPR ) merupakan lembaga Negara dalam ketatanegaraan Republik
lndonesia, yg terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggotadewan
perwakilan rakyat. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir
bersamaan pada anggota MPR yg baru mengucapakan janji atau sumpah.
Tugas dan wewenang, hak Tugas MPR antara lain :
Mengubah dan
menetapkan undang-undang Dasar 1945
Melantik
presiden dan wakil presiden yg secara sah dipilih dalam pemilihan umum.
Memutuskan usul
DPR berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi untuk mengganti atau memberhentikan
presiden atau wakil prresiden dalam masa jabatannya.
Melantik wakil
presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Memilih wakil
presiden dari 2 orang yg diajukan oleh presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan wakil presiden.
Memilih presiden
dan wapres apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Majelis
permusyawaratan Rakyat juga memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal
UUD, menentukan sikap dan pilihan pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak
protokoler.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ( LEGISLATIF )
Merupakan
lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaaan membentuk undang undag. DPR
memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota
partai politik peserta pemilihan umum, yg dipilih berdasarkan hasil pemilihan
umum. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada
anggota DPR yg baru mengucapkan sumapah/janji.
Tugas dan
wewenang DPR antara lain :
Membentuk undang
undang yg dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Membahasa dan
memberikan persetujuan peraturan pemerintah penggantu UU.
Menerima dan
membahas usulan RUU yg di ajukan DPD yg berkaitan dengan bidang tertentu dan
mengikut sertakannya dalam pembahasan.
Menetapkan APBN
bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
Memilih anggota
badan pemeriksa keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Membahas dan
menindak lanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan Negara yg
di sampaikan oleh badan pemeriksa keuangana.
Memberikan
persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi
yudisisal.
Memberikan
persetujuan calon Hakim Agung yg di usulkan KY untuk ditetapkan menjadi Hakim
Agung oleh presiden.
Memilih tiga
orang calon anggota Hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk
ditetapkan.
Memberikan
pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta
Negara lain dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesty dan abolisi.
Memberikan
persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan Negara lain.
Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat.
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Merupakan
lembaga Negara dalam system ketatanegaraan republic Indonesia yg merupakan
wakil-wakil propinsi dan dipilih melalui pemilihan umum.
Fungsi DPD yaitu
:
Pengajuan usul,
ikut dlam pembahasan dan member pertimbangan yg berkaitan dengan bidang
legislasi tertentu.
Pengawasan atas
pelaksanaan UU tertentu.
Tugas dan
wewenang DPD antara lain :
Mengajukan
kepada DPR rancangan UU yg berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yg berkaitan dengan
pertimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk
membahas RUU itu.
Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU yg berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.
Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama.
Menerima hasil
pemeriksaan keuangan Negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan
bagi DPR tentang RUU ygberkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga
memilik hak menyampaikan usul dan pendapat,
membela diri, hak imunitas, serta haj protokoler.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ( EKSEKUTIF )
wewenang,
kewajiban dan presiden antara lain :
Memegang
kekuasan pemerintah menurut UUD.
Memegang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,laut, dan Angkatan Udara.
Mengajukan
rancangan UU kepda DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan
atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan
peraturan pemerintah pengganti UU
Menetapkan
peraturan pemerintah
Mengangkat dan
memberhentikan mentri mentri
Menyatakan
perang, membuat perdamian, dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan
DPR.
Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR Menyatakan keadaan
bahaya
Mengangkat duta
dan konsul dalam mengangkat duta, presiden memerhatikian pertimbangan DPR
Menerima
penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Memberi grasi,
rehabilitas,dengan memperhatikan pertimbangan Mahkama Agung.
Memberi amnesty
dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Memb eri gelar,
tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya yg di atur dengan UU
Meresmikan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan yg dipilih DPR dengan memperhatiakan
pertimbangan DPD
Menetapakan
Hakim Agung dari calon yg diusulkan oleh komisi yudisial dan Mahkamah Agung
Mengangkat dan
memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR.
MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung
memiliki 5 fungsi pokok yaitu peradilan, pengawasan, mengatur, nasihat dan
administrative.
Fungsi Peradilan
Sebagai
pengadilan tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina
keseragaman dalam penerapan hokum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali
agar UU diseluruh wilayah Republik Indonesia diterapkan secara adil.
MA, berwewenang
memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. Semua sengketa
tentang kewenangan mengadili terdapat pada pasal 28, 29 ,30, 31, 32, 33, 34
Undang undang MA no.14 tahun !985. semua sengketa yg timbul karena perampasan
kapal asin g ada muatannya oleh kapal perang. Pemerintah Republik Indonesia
berdasarkan peraturan yg berlaku pasa 33, 78 Undang undag.
Erat kaitannya
dengan fungsi peradilan ialah hak uji
materi yaitu wewenang menguji atau menilai secara materi peraturan perundang
undangan dbawah UU tentang hal apakakah suatu peraturan ditinjau pasal 31 UU
no.14 tahun 1985.
Fungsi
Pengawasan
MA, melakukan
pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan dengan tujuan agar
peradilan dilakukan pengadilan pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan
wajar, sederhana, cepat, biaya ringan tanpa mengurangi kebebasab hakim.
Melakukan
pengawasan terhadap tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan.
Tugas para hakim meminta keterangan tentang hal hal yang bersangkutan dengan
teknis peradilan serta member peringatan, teguran tanpa mengurangi kebebasan
hakim, menyangkut peadilan terdapat pada pasal 36 UU MA no.14 tahun 1985.
Fungsi
Nasehat
MA, memberikan
nasehat kepada presiden dan wakil presiden selaku kepala Negara dalam rangka
pemberian atau penolakan grasi.
MA, berwenang
meminta keterangan dari dan member petunjuk kepada pengadila disemua lingkungan
peradilan ketentuan pokok kekuasaan kehakiman pada pasal 38 no 14 tahun 1985.
Fungsi
Administratif
Peradilan umum,
agama, militer, tata usaha Negara. Tedapat apda pasal 10 ayat 1 Undang undang
no.14 tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan financial sampai saat
ini berada di bawah MA.
MA, berwenang
mengatur tugas dan tanggung jawab semua organisasi dan tata kerja kepaniteran
pangadilan.
MAHKAMAH KONSTITUSI
Kewajiban dan
wewenang Mahkamah Konstitusi antara lain :
Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusan bersifat final.
Menguji undang
undang terhadap UUD
Memutuskan
sengketa wewenang lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
Memutuskan
pembubaran parpol
Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilu
Memberi putusan
atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan wakil presiden menurut UUD 1945.
KOMISI YUDISIAL
Komisi yudisial
adalah lembaga yg dibentuk berdasarkan
UU no 22 tahun 2004 yg berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon hakim agung.
Tugas dan
wewenang komisi yudisial antara lain :
Mengusulkan
calon hakim agung kepada dewan perwakilan rakyat, untuk kemudian mendapat
persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
Mengawasi perilaku
hakim
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Merupakan
lembaga Negara yg bebas dan mandiri dan memiliki wewenang memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan Negara, kemudian hasil pemeriksanaan keuangan negar
diserahkan kepada DPR, DPD , DPRD. Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan
rakyat dengan memperhatikan pertimbnagan dewan perwakilan daerah dan diresmikan
oleh presiden.
Permusan dan
pengevaluasian rencana aksi pusdiklat dengan mengidentifikasi indicator kinerja
BPK
Perumusan
rencana kegiatan
Pelaksanaan
hubungan kerja
Pelaksanaan
kegiatan lain
Pelaporan hasil
kegiatannya secara berkala
KPK
Fungsi KPK
antara lain :
Koordinasi engan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
Supervisi terhadap instansi yg berwewenang melakukan
pemberantasan tindakan korupsi.
Melakukan
penyelidikan, penyidikan dan penuturan.
MElakukan
tindakan pencegahan tindakan pidana korupsi
Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintah Negara wewenang KPK.
Wewenang KPK
antara lain :
Mengkoordinasikan
penyelidikan penyidikan .
Menetapkan
system pelapisan dalam kegiatan pemberantasan.
Meminta
informasi.
Melaksanakan
pertemuan.
Meminta laporan
instansi.
HAM
Fungsi komnas
HAM antara lain :
Melaksanakan
pengkajian.
Melaksanakan
penelitian.
Penyuluhan.
Pemantauan.
Mediasi hak
asasi siatas yg berhak.